RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Nurul Arifin Bentuk Ketidakpercayaan Negara pada Masyarakat

- 28 Mei 2021, 12:59 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nurul Arifin dalam RDPU Baleg DPR RI dengan jajaran PBNU, Muhammadiyah, dan MUI terkait penyusunan RUU Minol, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nurul Arifin dalam RDPU Baleg DPR RI dengan jajaran PBNU, Muhammadiyah, dan MUI terkait penyusunan RUU Minol, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021. /DPR RI/Tedy/Man

Ponorogo Terkini - Seharusnya negara dapat memberikan edukasi dan kepercayaan kepada masyarakat mengenai aturan minuman beralkohol (minol).

Hal ini diungkapkan oleh Nurul Arifin selaku anggota dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjelaskan bahwad engan adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa memberikan dampak yang sebaliknya.

Dilansir dari situs resmi DPR RI, Nurul Arifin menganggap bahwa dengan adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa memberikan dampak yang sebaliknya.

Dampaknya seperti negara yang seakan tidak mempercayai masyarakat, sehingga aturan pun perlu diadakan.

Baca Juga: Dana Otonomi Khusus Papua Masih Belum Merata, Pansus Otsus Sebut Pelanggaran HAM dan Korupsi Pemicunya

“Negara harus mempercayai warganya, bahwa misalnya ada minuman keras di depan saya, kalau saya tidak suka bir, maka saya tidak akan minum. Apalagi saya tahu itu dilarang agama saya. Namun, juga kita harus memberikan edukasi sebagai tanggung jawab ke masyarakat,” ungkap Nurul Arifin dalam RDPU Baleg DPR RI dengan jajaran PBNU, Muhammadiyah, dan MUI yang berkaitan dengan penyusunan RUU Minol, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.

“Jangan sampai semua dilarang, akhirnya menjadi nyolong-nyolong. Bahkan yang ilegal itu akhirnya menjadi milik kelompok tertentu dan diselundupkan jadi mahal,” tambahnya.

Ia juga memberikan analogi seperti larangan seks bebas dan alat kontasepsi yang ternyata dijual secara diam-diam.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Tarif Pajak, Guspardi Gaus: Pemerintah Terkesan Seperti Mencari Jalan Pintas

“Namun toh dalam perjalanannya, sekarang penjualan alat kontrasepsi itu sudah dijual bebas, ada di minimarket. Tapi, itu juga tidak melegalkan seks bebas. Saya juga tidak mau anak saya melakukan seks bebas apalagi berganti pasangan. Tapi, ini adalah bentuk trust saya kepada anak saya,” ujarnya.

Ia juga berpendapat bahwa tidak semua kriminalitas disebabkan oleh minol, karena bisa juga disebabkan oleh faktor ekonomi ataupun aktivitas pornografi.

“Jadi kalau saya pribadi, jangan minuman keras ini menjadi suatu momok yang menakutkan sehingga kita harus melarang. Jadi saya merasa terlalu banyak larangan,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa peraturan minol sudah cukup diatur pada peraturan perundang-undangan yang selama ini memang sudah ada.

“Jadi kalau melihat substansi yang ada di RUU ini rasa-rasanya dengan semua peraturan yang ada ini semua sudah cukup. Itu menurut pandangan kami,” tutup Nurul.***

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x