Buntut Panjang Antigen Daur Ulang Kualanamu, Komisi IX DPR RI: Apa Ganti Rugi Buat Korban?

- 30 Mei 2021, 16:39 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi saat mengikuti pertemuan Tim Kunspek Komisi IX DPR RI yang menggali informasi penyalahgunaan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Jumat, 28 Mei 2021.
Anggota Komisi IX DPR RI Intan Fauzi saat mengikuti pertemuan Tim Kunspek Komisi IX DPR RI yang menggali informasi penyalahgunaan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Jumat, 28 Mei 2021. /DPR RI/Erman/Man

Intan juga menjelaskan bahwa menurutnya temuan alat antigen daur ulang yang ditemukan di bandara Internasional Kualanamu ini runtutannya akan panjang.

Sehingga bukan hanya permasalahan pada konsumen saja.

Karena jika ini hanya permasalahan konsumen saja, maka ancaman 2 tahun kurungan dan dengan denda sebesar Rp5 miliar itu tentu masih terbilang kecil.

“Ini adalah kejahatan pidana besar, karena dilakukan dengan sengaja. Mencuci dan sebagainya, cara membuka tidak sembarangan, sehingga bisa dipakai lagi dan terlihat seakan-akan baru,” tutup Intan.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x