Intan juga menjelaskan bahwa menurutnya temuan alat antigen daur ulang yang ditemukan di bandara Internasional Kualanamu ini runtutannya akan panjang.
Sehingga bukan hanya permasalahan pada konsumen saja.
Karena jika ini hanya permasalahan konsumen saja, maka ancaman 2 tahun kurungan dan dengan denda sebesar Rp5 miliar itu tentu masih terbilang kecil.
“Ini adalah kejahatan pidana besar, karena dilakukan dengan sengaja. Mencuci dan sebagainya, cara membuka tidak sembarangan, sehingga bisa dipakai lagi dan terlihat seakan-akan baru,” tutup Intan.***
Artikel Rekomendasi