Ponorogo Terkini – MUI telah mengubah masa berlaku ketetapan halal yang duluselama dua tahun kini berubah menjadi empat tahun.
Masa berlaku sertifikat halal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, yaitu “sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan”.
Selain itu, juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggara JPH.
Baca Juga: Selain Covid-19 India Juga Lawan Mucormycosis, Penyakit Jamur Hitam yang Mematikan
Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. menjelaskan keputusan fatwa produk diperbarui kembali berdasarkan hasil audit perpanjangan.
Hal ini mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu setiap 4 tahun sekali. Asrorun Ni’am juga mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal ini secepatnya.
“Bagi perusahaan yang telah memiliki ketetapan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, hendaknya mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal dari dua tahun menjadi empat tahun ini sesegera mungkin.” Ungkap Asrorun Ni’am.
“ Hal ini dalam rangka untuk memenuhi regulasi jaminan produk halal yang berlaku saat ini,” terang Kiai Ni’am dalam acara ASSALAM (Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal) pada 31 Mei 2021.
Dilansir dari laman resmi halalmui.org, dalam acara yang sama, Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, juga menjelaskan bahwa berdasarkan SK DHN No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, ketetapan halal MUI dapat diterbitkan menyesuaikan ketentuan negara tujuan ekspor.
Artikel Rekomendasi