Masa Berlaku Sertifikasi Halal MUI Berubah dari 2 Tahun Menjadi 4 Tahun, Kabar Gembira Untuk UMKM

- 31 Mei 2021, 19:38 WIB
Sertifikasi halal diperpanjang dari dua tahun menjadi empat tahun
Sertifikasi halal diperpanjang dari dua tahun menjadi empat tahun /Tangkapan layar YouTube/LPPOM MUI

Sebagai contoh saat ini sertifikat halal yang dapat diterima di Uni Arab Emirate (UAE) dan negara yang mempersyaratkan penerapan standar UAE.S 2055-2:2016 harus berlaku selama tiga tahun.

Muti juga menjelaskan tentang program percepatan proses sertifikasi yang dilakukan LPPOM MUI. Ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan PP No. 39 Tahun 2021 tentang waktu pelaksanaan sertifikasi halal.

Baca Juga: Kedatangan 8 Juta Vaksin Sinovac Dikawal 200 Anggota Pasukan Gabungan Bersenjata Lengkap

Pada Pasal 72 dan 73 terdapat ketentuan waktu proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari.

Artinya, maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 25 hari dan bagi pelaku usaha luar negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 30 hari.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: LPPOM MUI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini