Habib Rizieq Ajukan Banding Usai JPU Lakukan Hal Sama pada Kasus Kerumunan di Petamburan

- 2 Juni 2021, 17:01 WIB
Imam besar FPI Habib Rizieq mendatangi Mabes Polri sebagai saksi ahli kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Imam besar FPI Habib Rizieq mendatangi Mabes Polri sebagai saksi ahli kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. /ANTARA News/Alviansyah

Ponorogo Terkini – Aziz Yanuar selaku tim kuasa hukum dari terdakwa Habib Rizieq Shihab menjelaskan bahwa terkait dengan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pihaknya mengajukan banding.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Aziz menjelaskan sebenarnya Habib Rizieq telah menerima putusan dari hakim yang dinilai objektif memutus perkara.

Namun pihaknya mengajukan banding setelah jaksa penuntut umum juga telah mengajukan banding.

Baca Juga: Demi Tugas Negara Kejar KKB, Satgas Nemangkawi Bertaruh Nyawa dan Tinggalkan Keluarga

 

"Karena JPU telah menyatakan banding terhadap putusan perkara Megamendung dan Petamburan maka untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada hakim pengadilan tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak maka dengan ini kami mengajukan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan," ujar Azis kepada Pikiran-Rakyat.com, Selasa 2 Juni 2021.

Azis Yanuar juga mengatakan bahwa putusan dari majelis hakim sudah sesuai dan berjalan dengan objektif.

Meski demikian, Azis Yanuar mengerti mengenai upaya banding yang diajukan pihak jaksa adalah hak yang sudah diatur di dalam KUHP.

Baca Juga: Ramai Bocah di Aceh Digertak dan Ditodong Pistol karena Mencuri, Ternyata sang Ayah Dirawat di RS

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini