Kenali Sim C yang Kini Dipecah jadi Tiga Golongan, Segera Urus

- 1 Juni 2021, 21:59 WIB
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.*
Saat ini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat praktis, hadir secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id.* /ANTARA/Polda Metro

Ponorogo Terkini – Belum lama ini Polri mengeluarkan aturan baru terkait SIM C. Polri membuat tiga golongan baru untuk SIM C, yakni SIM C, CI, dan CII. Aturan baru memaksa para pengendara motor gede atau yang biasa disebut moge untuk mengganti SIM mereka.

Aturan baru ini sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Penggolongan SIM C ini dibagi berdasar kpada apasitas mesin dan sepeda motor berbasis listrik.

Melansir dari Korlantas Polri, berikut ini penggolongan baru SIM C yang terlampir sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Senin, 31 Mei 2021.

1. SIM C

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berjenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Baca Juga: DPR Desak Presiden Turun Tangan Atasi Persoalan Haji, Muncul Masalah Baru

2. SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jenis sepeda motor yang memiliki kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan tiga penggolongan di atas, maka pemilik moge atau motor bermesin 250cc wajib memiliki SIM baru. Karena SIM C yang saat ini digunakan hanya berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250cc.

Baca Juga: WHO Putuskan Pakai Abjad Yunani Untuk Namai Varian Virus Covid-19, Nama yang Lama Susah Dilafalkan

Tidak hanya pemilik moge yang diharuskan mengganti SIM mereka. Para pemilik sepeda motor listrik seharusnya juga mengganti SIM C mereka menjadi SIM C1 atau C2.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x