Ponorogo Terkini – Konferensi pers yang diadakan Kemenag pada Kamis 3 Juni 2021 telah memenuhi kesepakatan. Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi melakukan pembatalan Ibadah Haji 2021.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut mengumumkan secara langsung pembatalan ibadah haji 2021 melalui Surat Keputusan (SK) Menag.
“Kami pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Surat Keputusan Menag No.660 tahun 1442 H/2021 M tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2021 M,” ungkap Gus Yaqut.
Baca Juga: Menjaga Data Pribadi di Internet Ternyata Nggak Ribet, 5 Tips Ini Mudah Dilakukan
Melansir dari Pikiran Rakyat, Gus Yaqut menuturkan bahwa pembatalan keputusan ibadah haji tahun 2021 sudah melalui komunikasi dari banyak pihak.
“Dengan pertimbangan tersebut, kami berkomunikasi dengan alim ulama, dengan pimpinan ormas islam, dengan DPR, dengan biro perjalanan ibadah haji, berkomunikasi juga dengan KBIH sebagai ujung tombak komunikasi pemerintah,” ujarnya.
Baca Juga: Jangan Abaikan Kekuataan Password Agar Akunmu Tak Jadi Sasaran Empuk Para Peretas, Ganti Sekarang!
Dibatalkannya pemberangkatan jemaah haji 2021 karena masih merebaknya pandemi Covid-19. Sebenarnya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik. Namun pandemic di sejumlah negara masih mengkhawatirkan dan memerlukan kewaspadaan.
“Kita semua sudah tahu pandemi Covid-19 masih belum berlalu. Indonesia sudah mulai terlihat bagus penanganannya. Tetapi di belahan dunia lain pandemi Covid-19 masih belum teratasi,” ungkap Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum membuka pintu bagi jemaah haji dari luar negeri.
Artikel Rekomendasi