Ditreskrimsus Polda Ringkus 2 Pelaku Pemalsu Website Milik Pemerintah AS

- 8 Juni 2021, 23:45 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /Pixabay/mohamed Hassan

Ponorogo TerkiniDua orang pelaku kasus website palsu (scampage) menyerupai website resmi milik pemerintah Amerika Serikat berhasil ditangkap.

Ditreskrimsus Polda Jatim kedua pelaku yang berinisial SFR selaku penyebar website palsu, dan MZ yang bertugas pembuat website palsu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan, motif pelaku adalah untuk mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika Serikat.

Data tersebut kemudian mereka jual. Data yang sudah tersebar bisa disalahgunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance).

Baca Juga: 17 Film Korea Terbaik yang Mengandung Unsur Satire, Jangan Cuma Lihat Drama

“Jajaran Ditreskrimsus berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan antarnegara. Karena korbannya berada di luar negeri, pelakunya ada di Indonesia,” terang Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, pada Senin 7 Juni 2021.

Perwira Menegah Polda Jatim mengatakan kedua tersangka dikenakan tiga tindak pidana.

Tindak pidana yang dimaksud adalah membuat website palsu, menyebarkan website palsu, dan mengambil data orang lain secara ilegal.

Dilansir dari Tribata News Polri, Kabid Humas Polda Jatim menuturkan dari penangkapan kedua tersangka aparat kepolisian ikut mengamankan 1 unit laptop merek Asus Tuf Gaming F15 warna abu-abu.

Baca Juga: BPOM Keluarkan Maklumat Tentang Isu Produk Nestle Tak Sehat, Konsumen Harap Cerdas

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Tribata News Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x