Ponorogo Terkini - Bambang Giatno Rahardjo, Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinyatakan bersalah dalam perkara proyek alat kesehatan (Alkes) di RS Unair.
Ketua Majelis Hakim Muslim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas kejahatan yang dilakukannya, Bambang Giatno Rahardjo juga didenda 50 juta rupiah dengan subsidair 2 bulan kurungan.
Baca Juga: Daftar Wilayah yang Bisa Lihat Gerhana Cincin Matahari 10 Juni 2021
Dalam perkara ini Bambang Giatno Rahardjo sdauh merugikan keuangan negara yang sangat besar. Dilansir dari PMJ News, total uang yang sudah ia gelapkan mencapai miliaran rupiah.
“Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan," baca Ketua Majelis Hakim Muslim dalam amar putusan Bambang Giatno Rahardjo, pada Kamis 10 Juni 2021.
Tak hanya Bambang Giatno Rahardjo saja yang ikut terseret dalam pusaran kasus korupsi alkes Unair.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Ringkus Petani Ganja Hidroponik di Brebes
Majelis hakim juga memvonis satu terdakwa lainnya dalam perkara ini
Mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup, Minarsi juga dijatuhi hukuman yang sama.
Artikel Rekomendasi