Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Ringkus Petani Ganja Hidroponik di Brebes

- 10 Juni 2021, 06:50 WIB
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus kebun ganja hidroponik di kawasan Brebes, Jawa Tengah.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus kebun ganja hidroponik di kawasan Brebes, Jawa Tengah. /Pikiran-rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

Ponorogo Terkini – Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat memiliki hobi baru untuk membunuh kejenuhan karena penerapan Stay at Home.

Salah satunya adalah hidroponik, salah satu cara membudidayakan tanaman tanpa harus menggunakan tanah.

Sayangnya, ilmu hidroponik ini disalahgunakan oleh SY seorang petani ganja.

Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar ulah SY yang menerapkan penanaman ganja secara hidroponik di daerah Brebes, Jawa Tengah.

Kapolres Metro Jakarta Barat (Kombes. Pol. Ady Wibowo) menuturkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Baca Juga: Euforia BTS Meal Berbuntut Panjang, Polda Metro Jaya Panggil Petinggi McD

Laporan tersebut tentang penyalahgunaan ganja di wilayah Jakarta yang diakomodir oleh kelompok jaringan Brebes.

“Pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka berinisial (TM) dengan barang bukti ganja seberat 3,8 gram. Kemudian, dia mengaku mendapatkannya dari (HF) yang mana dia berperan sebagai kurir dan kita mendapatkan barang bukti sebanyak 42,33 gram,” ungkap Kombes. Pol. Ady Wibowo.

Dilansir dari Humas Polri, Ia melanjutkan, pihaknya terus mendalami kasus ganja ini hingga mendapatkan informasi terkait kebun ganja yang menjadi pusat pengiriman ke wilayah Jakarta.

Baca Juga: 17 Film Korea Terbaik yang Mengandung Unsur Satire, Jangan Cuma Lihat Drama

Kebun ganja tersebut ditanam di lantai 2 sebuah bangunan dan dirawat oleh tersangka berinisial (SY).

“Tidak berhenti di situ, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengungkap tanaman ganja hidroponik di Brebes yang ditanam di lantai 2 sebuah bangunan yang dikelola oleh SY.” Tutur Kombes. Pol. Ady Wibowo.

“Di lokasi kita mengamankan 300 pot ganja namun yang berhasil tumbuh hanya 200 pot saja,” imbuhnya.

Baca Juga: 2 Berita Hoax Terkait Keputusan Pemerintah Batalkan Haji 2021 Ini Keterlaluan Banget

“Kita juga tangkap (OH) selaku produsen atau pemberi perintah untuk menanam ganja dengan barang bukti biji ganja dan 29 linting ganja siap pakai,” bebernya.

Ia memaparkan, dalam satu pot terdapat ganja seberat 200 gram. Jika diakumulasikan untuk 200 pot yang berhasil tumbuh.

Jika di total maka pihaknya mengamankan sekitar 40 kilogram dari kelompok jaringan Brebes-Jakarta tersebut.

“Keempat tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x