Ponorogo Terkini – Dedek Prayudi selaku Mantan Juru Bicara PSI ikut memberikan kritik mengenai pasal-pasal terkait Penghinaan Lembaga Negara seperti DPR dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ia juga memberikan perbandingan mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap Wakil Rakyat tersebut dengan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan juga DPRD).
“Ini mirip salah satu substansi UU MD3 yang pernah dibatalkan MK (Mahkamah Konstitusi),” tulis Dedek Prayudi di akun Twitter pribadi miliknya @Uki23, Rabu, 9 Juni 2021.
Baca Juga: Revisi UU ITE, Perbaikan Pasal yang Dinilai Multitafsir
Lebih lanjut lagi, Dedek Prayudi menilai jika nantinya pasal-pasal tersebut telah disahkan, maka memiliki potensi menciptakan gap yang memang cukup jauh antara rakyat dengan DPR.
“Hal seperti ini cuma akan menjauhkan rakyat dengan wakilnya,” ungkap Dedek Prayudi.
“Menjadikan hubungan di antara keduanya hanya sebatas hubungan prosedural, hubungan Pemilu,” tambahnya.
Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol Dinilai Nurul Arifin Bentuk Ketidakpercayaan Negara pada Masyarakat
Ia juga menuturkan bahwa jika nantinya RKUHP tersebut tetap disahkan maka tentu bisa memberikan dampak kondisi demokrasi yang ada di Indonesia.
Artikel Rekomendasi