Minarsi mendapatkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Baca Juga: Euforia BTS Meal Berbuntut Panjang, Polda Metro Jaya Panggil Petinggi McD
"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan. Menyerahkan terdakwa ke Lapas Pondok Bambu," ucap Muslim.
Untuk saat ini Bambang Giatno berfikir ulang untuk mengajukan banding atau tidaknya atas vonis tersebut.***
Artikel Rekomendasi