Mantan Pejabat Kemenkes Diganjar Dua Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Alkes Unair

- 10 Juni 2021, 17:59 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /Pixabay/ErikaWittlieb

Minarsi mendapatkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Baca Juga: Euforia BTS Meal Berbuntut Panjang, Polda Metro Jaya Panggil Petinggi McD

"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan. Menyerahkan terdakwa ke Lapas Pondok Bambu," ucap Muslim.

Untuk saat ini Bambang Giatno berfikir ulang untuk mengajukan banding atau tidaknya atas vonis tersebut.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x