Ponorogo Terkini – Pada Selasa 15 Juni mendatang, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan lelang benda sitaan atau barang bukti perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis 10 Juni 2021.
"Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV," ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca Juga: Mantan Pejabat Kemenkes Diganjar Dua Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Alkes Unair
Sebanyak 16 mobil dari berbagai merek mobil mewah akan dilelang di antaranya Nissan, Rolls Royce, Lexus, dan Land Rover.
Deretan mobil tersebut merupakan sitaan dari empat tersangka kasus Asabri yakni, HH, JS, ARD, dan IWS.
Lelang dilaksanakan dengan melakukan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang.
Prosesnya bisa dilakukan melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.
Baca Juga: Klarifikasi Duta Besar Arab Saudi Tentang Ibadah Haji Diapresiasi Wamenag, Langkah Selanjutnya Apa?
Sesuai aturan di situs Lelang, peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.
Artikel Rekomendasi