Nantinya, nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari lelang.go.id kepada masing-masing peserta lelang.
Dilansir dari Info Publik, nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus. Artinya tidak boleh dicicil.
Baca Juga: Daftar Wilayah yang Bisa Lihat Gerhana Cincin Matahari 10 Juni 2021
Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% dari harga lelang.
Pembayaran ditunggu selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Ringkus Petani Ganja Hidroponik di Brebes
Apabila tidak dilunasi, maka pemenang lelang dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
Objek yang dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya. Barang lelang bisa dilihat secara langsung pada Sabtu, 12 Juni 2021 di Gedung Asabri Jl. Mayjen Sutoyo No. 11, Cawang, Jakarta Timur pukul 10.00-12.00 WIB.***
Artikel Rekomendasi