Kejagung Lelang Puluhan Mobil Mewah Sitaan Kasus Asabri, Termasuk Rolls Royce dan Land Rover

- 10 Juni 2021, 20:03 WIB
Salah satu mobil sitaan Kejagung dari kasus Asabri
Salah satu mobil sitaan Kejagung dari kasus Asabri /Dok. Puspenkum

Ponorogo Terkini – Pada Selasa 15 Juni mendatang, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan lelang benda sitaan atau barang bukti perkara tindak pidana korupsi PT Asabri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis 10 Juni 2021.

"Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV," ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Mantan Pejabat Kemenkes Diganjar Dua Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Alkes Unair

Sebanyak 16 mobil dari berbagai merek mobil mewah akan dilelang  di antaranya Nissan, Rolls Royce, Lexus, dan Land Rover.

Deretan mobil tersebut merupakan sitaan dari empat tersangka kasus Asabri yakni, HH, JS, ARD, dan IWS.

Lelang dilaksanakan dengan melakukan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang.

Prosesnya bisa dilakukan melalui surat elektronik e-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat domain www.lelang.go.id.

Baca Juga: Klarifikasi Duta Besar Arab Saudi Tentang Ibadah Haji Diapresiasi Wamenag, Langkah Selanjutnya Apa?

Sesuai aturan di situs Lelang, peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.

Nantinya, nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari lelang.go.id kepada masing-masing peserta lelang.

Dilansir dari Info Publik, nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus. Artinya tidak boleh dicicil.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Bisa Lihat Gerhana Cincin Matahari 10 Juni 2021

Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta IV selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% dari harga lelang.

Pembayaran ditunggu selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Ringkus Petani Ganja Hidroponik di Brebes

Apabila tidak dilunasi, maka pemenang lelang dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.

Objek yang dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya. Barang lelang bisa dilihat secara langsung pada Sabtu, 12 Juni 2021 di Gedung Asabri Jl. Mayjen Sutoyo No. 11, Cawang, Jakarta Timur pukul 10.00-12.00 WIB.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini