Ponorogo Terkini – Seorang oknum pembina asrama di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Nagari Alahan Panjang, Lembah Gumanti, Solok Sumatera Barat menjadi tersangka sodomi anak di bawah umur.
Iptu Rifki Yudha Ersanda selaku Kasat Reskrim di Arosuka menjelaskan bahwa saat ini pelaku yang berinisial MS (29) telah ditetapkan sebagai tersangka.
MS ditetapkan sebagai tersangka usai digelarnya perkara pembina asrama.
Baca Juga: Rencana Pajak Sembako Jadi Polemik, Marwan Cik Hasan Sebut Sebagai Penghianatan pada Rakyat
Dilansir dari ANTARA News, Iptu Rifki Yudha juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP, memasang garis polisi dan melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin Ponpes, korban dan tentunya juga orang tua korban.
“Kami sudah gelar perkara. Hasilnya, pembina asrama santri yang berinisial MS (29) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi terhadap anak di bawah umur,” ujar Iptu Rifki Yudha.
Berdasarkan hasil laporan, diketahui jumlah korban dari kasus pencabulan tersebut ada tiga orang yang berusia 10 – 12 tahun.
Baca Juga: Aa Gym Resmi Gugat Cerai Teh Ninih Kedua Kalinya, Sempat Dibatalkan Kini Gugatan Dilayangkan Lagi
Anak-anak yang menjadi korban juga telah melakukan tes visum et repertum.
Artikel Rekomendasi