Arsul Sani Setuju Pasal Penyerangan Martabat Presiden Ada, Asalkan Tak Bertubrukan dengan MK

- 10 Juni 2021, 20:58 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna H. Laoly beserta jajaran di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna H. Laoly beserta jajaran di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021. /DPR RI/Eot/Man

Ponorogo Terkini - Arsul Sani selaku Anggota Komisi III DPR RI memberikan tanggapannya mengenai pasal penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

Dilansir dari website resmi DPR RI, diketahui pasal tersebut ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut Arsul Sani memang pasal tersebut juga layak untuk dipertahankan.

Baca Juga: RKUHP Hina DPR Bisa Berujung Bui, Dedek Prayudi: Kemunduran Demokrasi Kalau RUU Ini Disahkan

Ia mengatakan selama ini juga sudah banyak negara demokrasi yang tetap mempertahankan pasal tersebut.

Pasal yang mengatur kriminalisasi bagi siapa saja yang melakukan penghinaan atau penyerangan kepada kepala negara yang sedang menjabat.

Meskipun demikian, ia tetap berargumen agar pasal ini tetap tidak bertentangan dengan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Uus Mengaku Teman Baik Gofar Hilman, Tapi Terang-terangan Dukung Jojo Korban Pelecehan Seksual

"Artinya adalah wajar kalau di dalam KUHP kita berdasarkan benchmarking, pasal terhadap penghinaan presiden dan wakil presiden,” ungkap Arsul Sani saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna H. Laoly beserta jajaran di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x