“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah Zona Merah dan Zona Oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” ujarnya.
Baca Juga: Graha Wisata TMII Siap Tampung OTG dari Wilayah Jakarta, Sudah Terisi 14 Pasien
Dilansir dari situs Kemenag, Yaqut Cholil menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat.
Tentu harus menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur lewat SE Menag Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.***
Artikel Rekomendasi