Angka Covid-19 Menanjak, Menteri Agama Terbitkan Aturan Pembatasan Kegiatan di Tempat Ibadah

- 17 Juni 2021, 21:58 WIB
tersebu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
tersebu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas /Dok. Kemenag

Ponorogo Terkini Dalam satu bulan terakhir, penyebaran Covid-19 di beberapa daerah meningkat tajam

Hal ini bahkan diperparah dengan munculnya varian baru. Guna membantu mengatasi hal tersebui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran.

Surat edaran itu nantinya menjadi pedoman masyarakat dalam melakukan kegiatan di rumah ibadah.

Menag berharap umat beragama tetap dapat menjalankan aktivitas ibadah. Sekaligus menjaga diri dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Minta Pemerintah Kaji Ulang Soal Wacana PPN, Efeknya Ngeri

“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Menag, pada Jakarta, Rabu 16 Juni 2021.

Lebih jauh lagi Menag menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah Zona Merah untuk sementara ditiadakan.

Kondisi ini berlangsung sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Instruksikan Seluruh instansi Pemerintah Wajib Nyanyikan Indonesia Raya dan Baca Teks Pancasila

Sedangkan untuk penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x