Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Secara Online, Kartu Untuk Daftar PNS

- 20 Juni 2021, 07:21 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /Pixabay/darkside-550

Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito Terpapar Covid-19

Cara membuat Kartu Kuning di Disnaker

1. Mendatangi kantor Disnaker setempat.

2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1 atau bisa bertanya ke petugas Disnaker.

3. Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.

4. Tunggu proses pencetakan kartu kuning.

5.Proses yang terakhir biasanya akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

6. Jangan lupa untuk legalisasi Kartu Kuning, petugas akan menyuruh ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Baca Juga: Definisi dan Tempat Pembuatan Kartu Kuning, Kartu Penting Untuk Pencari Kerja

Cara membuat Kartu Kuning secara Online

1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://infokerja.naker.go.id.

2. Pilih menu daftar.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini