Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Secara Online, Kartu Untuk Daftar PNS

- 20 Juni 2021, 07:21 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /Pixabay/darkside-550

3. Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.

4. Setelah itu isi dengan sebenar-benarnya terkait data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

5.Ketika akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

6. Cek ulang apakah sudah mengikuti semua perintah yang ada dan mengisi semua data yang diminta.

7. Jika sudah semua klik tombol save atau simpan.

8. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.

9. Langkah yang terakhir tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang dibutuhkan dan mintalah legalisasi di kantor Disnaker.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah