"Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan," imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, Agus menekankan pihaknya akan menindak langsung segala bentuk kasus pinjol ilegal tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat.
Karena kasus ini dinilai sudah sangat meresahkan bahkan merugikan rakyat Indonesia.
"Ini bukan delik aduan ya, karena ini sangat meresahkan maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan," tukasnya.***
Artikel Rekomendasi