Sudah Banyak Korbannya, 3.000 Aplikasi Pinjol ilegal Akan Diberantas Bareskrim Polri

- 21 Juni 2021, 15:37 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online /Pixabay/Rilsonav

"Kita tahu, sebaran lokasi pelaku ini bisa mencakup berbagai daerah. Input pun juga disampaikan ke wilayah-wilayah agar turut serta dalam penindakan," imbuhnya.

Lebih lanjut lagi, Agus menekankan pihaknya akan menindak langsung segala bentuk kasus pinjol ilegal tanpa menunggu adanya laporan dari masyarakat.

Karena kasus ini dinilai sudah sangat meresahkan bahkan merugikan rakyat Indonesia.

"Ini bukan delik aduan ya, karena ini sangat meresahkan maka tidak perlu lagi kami menunggu laporan," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini