Lokasi Layanan SIM Keliling di Daerah Istimewa Yogyakarta 22 Juni 2021

- 22 Juni 2021, 09:42 WIB
Ilustrasi mobil pelayanan SIM keliling
Ilustrasi mobil pelayanan SIM keliling /Instagram/simonlineid

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.

Hal ini sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x