Lokasi Layanan SIM Keliling di Daerah Istimewa Yogyakarta 22 Juni 2021

- 22 Juni 2021, 09:42 WIB
Ilustrasi mobil pelayanan SIM keliling
Ilustrasi mobil pelayanan SIM keliling /Instagram/simonlineid

Ponorogo TerkiniLonjakan pasien Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan trafik yang tinggi.

Pada Senin, 21 Juni 2021 penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di DIY sebanyak 662 kasus. Total kasus terkonfirmasi menjadi 53.303 kasus.

Untuk itu, pemerintah setempat mengimbau agar keluar rumah jika benar-benar ada kepentingan.

Namun, apabila warga Daerah Istimewa Yogyakarta ingin melakukan perpanjangan SIM dapat melakukan perpanjangan di SIM Keliling Ditlantas Polda DIY.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Cirebon Jawa Barat 22 Juni 2021

Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan, diharapkan kepada pemohon untuk wajib menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.

Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Selasa, 22  Juni 2021 berlokasi di kantor kelurahan Kalitirto Berbah mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.

Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C.

Permohonan dilakukan sebelum masa berlaku habis, apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 22 Juni 2021

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi.

Hal ini sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x