Polisi Perlihatkan Wajah Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Pelaku Ayah Kandung Korban

- 26 Juni 2021, 08:42 WIB
Herdin (43) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur
Herdin (43) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur / PMJ News/Yeni/PMJ News/Yeni

Ponorogo Terkini – Polres Metro Jakarta Selatan menahan seorang pria bernama Herdin (43) atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kombes Pol Azis Andriansyah selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan menerangkan bahwa orban dari perlakuan bejat Herdi merupakan anak kandungnya sendiri.

"Dari hasil penyelidikan, anak tersebut merupakan anak yang tinggal di keluarga broken home dan awalnya tinggal di Riau,” ungkap Azis saat mengadakan konferensi pers pada Jumat 25 Juni 2021.

“Sejak 2017 saat masih di Riau dan korban berusia 9 tahun, korban mulai disetubuhi oleh ayah kandungnya tersebut,"imbuh Aziz.

 "Kemudian, di tahun 2021 pindah ke Jakarta tepatnya di Pesanggrahan, sang anak ikut dengan ayahnya dan aksi pemerkosaan tersebut terus berlanjut," sambungnya.

Baca Juga: Kemkes Kebut Vaksinasi, Sekarang Tak Butuh Syarat Domisili Sesuai KTP

"Dari hasil pemeriksaan, semuanya ini didahului oleh kegiatan sehari-hari, korban yang tidur seranjang dengan ayahnya, dimandikan ayahnya, serta diminta memijit oleh ayahnya yang akhirnya menimbulkan birahi sang ayah untuk melakukan persetubuhan," ungkap yang menerangkan bahwa motif pelaku adalah karena nafsu.

Seperti yang diunggah dalam laman resmi PMJ News, Azis melanjutkan, tersangka telah resmi ditahan.

Sedangkan untuk korban, pihaknya melakukan pemberian trauma healing terhadap korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Kemkes Kebut Vaksinasi, Sekarang Tak Butuh Syarat Domisili Sesuai KTP

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini