Teroris Bom Bali 2002 Hambali Akan Jalani Sidang di Amerika Serikat setelah 18 Tahun Ditangkap

- 30 Juni 2021, 09:39 WIB
Hambali akan jalani sidang di Guantanamo AS, 30 Agustus 2021
Hambali akan jalani sidang di Guantanamo AS, 30 Agustus 2021 /The Strait Times/US Departement Of Defense

Ponorogo Terkini - Riduan Isamudin alias Hambali, otak di balik tragedi bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang maupun JW Marriot Jakarta dengan 11 orang meninggal, akhirnya diadili.

Seperti dilansir The Strait Times, Rabu 30 Juni, Amerika Serikat memutuskan mengajukan Hambali ke komisi militer di Guntanamo, 30 Agustus 2021, untuk mendengarkan dakwaan resmi.

Hambali akan menghadapi dakwaan sebagai perencana dari peristiwa pemboman di Kuta Bali dan Jakarta tersebut.

Baca Juga: Aturan Perjalanan ke Singapura, Negara Tetangga yang Siap Berdamai dengan Covid-19

Dua lain juga akan diadili bersama, yakni Mohammed Nazir Lep alias Lilie, dan Mohammed Farik Amin alias Zubair.

Hambali yang kini berusia 57 tahun ditangkap di Ayuthayya Thailand, 14 Agustus 2003 melalui operasi gabungan AS dan Thailand.

AS kemudian memindahkannya ke penjara super ketat di Teluk Guantanamo, September 2006.

Para penyidik meyakini, pria kelahiran Cianjur Jawa Barat ini mendalangi organisasi teror Jamaah Islamiyah (JI), yang dikaitkan dengan Al Qaeda dan ISIS.

Baca Juga: Singapura Mulai Ragukan Efektivitas Vaksin Sinovac Usai Berkaca dari Kasus di Indonesia

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Straits Times


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x