Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Daerah yang Terkena Skenario PPKM Darurat

- 1 Juli 2021, 04:42 WIB
Presiden Joko Widodo memastikan akan memberlakukan PPKM Darurat demi mengerem laju penambahan kasus Covid-19 di Indonesia.
Presiden Joko Widodo memastikan akan memberlakukan PPKM Darurat demi mengerem laju penambahan kasus Covid-19 di Indonesia. /Dok: Sekretariat Presiden/

Ponorogo Terkini – Pemerintah siap mengerem laju penambahan kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin ‘liar’ dengan memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tak ayal, dalam 5 hari terakhir rata-rata laporan kasus konfirmasi Covid-19 di Indonesia terus berada di kisaran 20.000. Pada 30 Juni 2021, laporan penambahan kasus Covid-19 bahkan mencapai angka tertinggi sejak pandemi masuk ke Tanah air yaitu 21.807.

Pemerintah berdalih PPKM Darurat menjadi skema pembatasan dengan cakupan daerah lebih luas. Namun masyarakat masih bisa beraktivitas secara terbatas di luar ruangan.

PPKM Darurat ini memberikan batasan lebih ketat di berbagai sektor dan disebut berbeda dengan lockdown.

Baca Juga: Harga Ivermectin Melambung di E-commerce Usai Disebut Sebagai Obat Covid-19

Saat memberikan arahan dalam pembukaan Munas VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 30 Juni 2021, Presiden Joko Widodo memastikan PPKM darurat akan berlaku di Pulau Jawa dan Bali. 

Kedua pulau ini dianggap memiliki 44 Kabupaten dan 6 provinsi dengan hasil penilaian assesmen 4 sehingga butuh kebijakan khusus untuk menekan indikator laju penularan Covid-19 agar sesuai standar dari WHO.

"Untuk memutuskan diberlalkukannya PPKM darurat, tidak tau keputusannya apakah seminggu atau dua minggu, karena petanya sudah kita ketahui smeuanya, khusus di pulau jawa dan bali karena disini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai assessment nya 4," kata Jokowi.

Berdasarkan salinan usulan skenario PPKM Darurat dari Kementerian Maritim dan Investasi (Kemenkomarves) yang didapatkan ponorogoterkini.pikiran-rakyat.com, berikut ini daftar 45 kabupaten/kota yang memperoleh nilai 4:

Banten  meliputi:

Tangerang Selatan dan Kota Tangerang

Jawa Barat :

Purwakarta, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi,Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang dan Bekasi.

Baca Juga: Fakta Sidang Edhy Prabowo yang Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

DKI Jakarta :

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan,Jakarta Utara, Jakarta Pusat

Jawa Tengah :

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan dan Banyumas

Daerah Istimewa Yogyakarta :

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul

Baca Juga: BPK Khawatirkan Utang Luar Negeri, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Sesalkan Pemerintah Anggap Aman

Jawa Timur :

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar

Selain itu, dalam usulan skenario PPKM Darurat dari Kemenkomarves, ada 76 kabupaten lain dengan nilai assesmen 3 yang juga akan terkena kebijakan PPKM Darurat.

Namun dalam daftar Presiden Jokowi, hanya 44 kabupaten/kota dengan nilai asesemen 4, di mana Kota Tasikmalaya tidak termasuk.

Kabupaten/kota inilah yang rencananya akan menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 mendatang.***.***

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini