Ponorogo Terkini - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, ada tiga dokumen yang harus ditunjukkan WNA maupun WNI ketika masuk pintu imigrasi Indonesia.
Mereka harus menunjukkan hasil tes swab reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) negatif dan bukti sudah divaksinasi.
Selain itu, pemerintah menetapkan masa karantina juga diperpanjang dari lima hari menjadi delapan hari.
Baca Juga: Polsek Ponorogo Bangun Kamar Isolasi Mandiri Covid-19, Terobosan Baru saat PPKM Darurat
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyampaikan revisi Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, seperti dikutip dari Indonesia.go.id.
Revisi dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus Covid-19.
"WNI atau WNA wajib melampirkan surat negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, e-HAC Internasional Indonesia, dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," kata Ganip, dalam keterangan pers secara virtual, Minggu 4 Juli 2021.
Ganip Warsito menjelaskan, WNA atau WNI ini akan menjalani tes usap RT-PCR ulang pada saat kedatangan. Jika negatif, akan langsung dibawa ke tempat karantina. Sedangkan apabila positif, akan dirujuk ke rumah sakit.
Baca Juga: Pesawat Antonov AN-26 Jatuh di Timur Jauh Rusia, Seluruh Penumpang Meninggal Dunia
Artikel Rekomendasi