Ponorogo Terkini - Akibat lonjakan penyebaran kasus positif Covid-19, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak hanya di Jawa-Bali saja.
Pemerintah telah memutuskan memperluas penerapan PPKM Darurat untuk 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.
Kelima belas kabupaten/kota di luar Jawa-Bali tersebut semula hanya menerapkan PPKM Mikro, kini statusnya dinaikan menjadi PPKM Darurat.
Baca Juga: Daftar 10 Instansi Pelamar CPNS Tertinggi dan Terendah versi BKN per 9 Juli 2021
Perluasan PPKM Darurat tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto di Jakarta pada Jumat 9 Juli 2021.
Menurut Hartarto, ada empat parameter penetapan kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat.
Pertama, daerah-daerah tersebut berada pada level asemen 4. Kedua, memiliki tingkat keterisian rumah sakit atau BOR di atas 65 persen.
Ketiga, mempunyai kasus aktif yang meningkat signifikan dan keempat, memiliki capaian vaksinasi di bawah 50 persen.
Baca Juga: Polisi: Nia Ramadhani Gunakan Sabu Sehari Sebelum Ditangkap
Semula terdapat 43 daerah yang masuk kategori berdasarkan empat parameter tersebut, namun sejalan dengan perkembangan di lapangan diputuskan 15 daerah yang harus menerapkan PPKM Darurat.
Artikel Rekomendasi