Pemerintah Terapkan Pemberlakuan PPKM Darurat di 15 Kabupaten dan Kota di Luar Jawa Bali

- 10 Juli 2021, 06:28 WIB
Pemerintah telah memutuskan memperluas penerapan PPKM Darurat untuk 15 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali.
Pemerintah telah memutuskan memperluas penerapan PPKM Darurat untuk 15 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali. /Dok. Info Publik

"Dievaluasi sampai 8 Juli terjaring dari 43 ada 23 kota. Dengan perubahan kasus aktif, bor, dan cakupan vaksinasi, dan tentu dengan asesmen tersebut kita lihat kesembuhan dan tingkat kematian, kita menjaring 15 daerah dan ini sifatnya dinamis," jelas Airlangga.

Meski demikian, dia mengharapkan seluruh 43 kabupaten/kota yang memiliki asesmen 4 sudah memberlakukan kebijakan yang ketat, baik PPKM Darurat maupun PPKM Mikro.

Berikut ini daftar Kabupaten/Kota yang dikenakan PPKM Darurat di luar Jawa dan Bali:

Untuk Sumatera Utara hanya di Kota Medan saja. sedangkan Sumatera Barat meliputi Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi

Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinangdan Kota Batam

Kawasan Lampung: Kota Bandar Lampung

Kalimantan Timur: Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau

Baca Juga: Alami Krisis Oksigen, Luhut Panjaitan Sebut Indonesia Beli 10.000 dari Singapura

Kalimantan Barat: Kota Singkawang, Kota Pontianak

Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x