PPKM Darurat di Luar Jawa Bali Wajib Dilakukan Oleh Daerah Dengan 3 Kriteria Khusus

- 10 Juli 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi penutupan fasilitas umum di masa PPKM Darurat
Ilustrasi penutupan fasilitas umum di masa PPKM Darurat /Pixabay/Queven

Jumlah kasus infeksi Covid-19

Jika terdapat lonjakan kasus Covid-19 harian yang konsisten, maka harus melakukan PPKM Darurat agar kasus infeksi tidak semakin bertambah. 

Capaian vaksinasi

Daerah yang terindikasi kurang mengikuti program vaksinasi Covid-19 dan hanya mencapai vaksinasi dibawah 50% juga wajib melakukan PPKM Darurat. 

Berdasarkan ketiga kriteria di atas, ada 15 daerah di luar Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat, antara lain: 

Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram dan Kota Medan. 

Aturan untuk melakukan PPKM Darurat di 15 daerah di atas berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15,16, dan 18 tahun 2021.

Terkait aturan pelaksanaan PPKM Darurat di 15 daerah tersebut, disesuaikan dan dijalankan dengan PPKM Darurat yang sudah berjalan di Jawa dan Bali.***

 

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x