PPKM Darurat di Luar Jawa Bali Wajib Dilakukan Oleh Daerah Dengan 3 Kriteria Khusus

- 10 Juli 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi penutupan fasilitas umum di masa PPKM Darurat
Ilustrasi penutupan fasilitas umum di masa PPKM Darurat /Pixabay/Queven

Ponorogo Terkini - PPKM Darurat yang sudah dilaksanakan di Pulau Jawa dan Bali sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo juga akan mulai ditetapkan di daerah luar pulau Jawa dan Bali. 

Pemberlakuan PPKM Darurat di daerah luar Jawa dan Bali ini akan dimulai pada tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021 guna menekan penambahan kasus infeksi Covid-19 yang terus melonjak. 

Melansir dari situs Info Publik, tidak semua daerah di luar Jawa dan Bali akan memberlakukan PPKM Darurat pada hari Selasa, 12 Juli 2021 mendatang. 

Ada 3 kriteria khusus bagi daerah luar Jawa dan Bali yang wajib melakukan PPKM Darurat, apa saja?

Baca juga: Pemerintah Terapkan Pemberlakuan PPKM Darurat di 15 Kabupaten dan Kota di Luar Jawa Bali

Melansir dari situs Info Publik, Juru Bicara Menteri Kominfo Dedy Permadi secara virtual pada Sabtu 10 Juli 2021 menyebutkan 3 kriteria utama yang mendasari suatu daerah wajib memberlakukan PPKM Darurat, antara lain: 

Tingkat BOR

Suatu daerah wajib melakukan PPKM Darurat jika memiliki tingkat keterisian tempat tidur atau tingkat BOR (Bed Occupancy Rate) lebih dari 60%.

Tingkat BOR yang melebihi 60% merupakan indikasi fasilitas kesehatan yang mulai kewalahan menghadapi lonjakan kasus infeksi Covid-19.

Baca juga: Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Lindungi Tenaga Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Pekan Depan Vaksinasi

Jumlah kasus infeksi Covid-19

Jika terdapat lonjakan kasus Covid-19 harian yang konsisten, maka harus melakukan PPKM Darurat agar kasus infeksi tidak semakin bertambah. 

Capaian vaksinasi

Daerah yang terindikasi kurang mengikuti program vaksinasi Covid-19 dan hanya mencapai vaksinasi dibawah 50% juga wajib melakukan PPKM Darurat. 

Berdasarkan ketiga kriteria di atas, ada 15 daerah di luar Jawa dan Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat, antara lain: 

Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram dan Kota Medan. 

Aturan untuk melakukan PPKM Darurat di 15 daerah di atas berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15,16, dan 18 tahun 2021.

Terkait aturan pelaksanaan PPKM Darurat di 15 daerah tersebut, disesuaikan dan dijalankan dengan PPKM Darurat yang sudah berjalan di Jawa dan Bali.***

 

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x