Perubahan Ketentuan Seleksi CPNS 2021 Formasi Kejaksaan RI, Ada Syarat Kualifikasi Pendidikan

- 12 Juli 2021, 09:32 WIB
Perubahan ketentuan seleksi CPNS 2021 formasi Kejaksaan RI.
Perubahan ketentuan seleksi CPNS 2021 formasi Kejaksaan RI. /Instagram/@kejaksaan.ri

Perubahan berkas yang dimaksud meliputi:

1. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dengan disaksikan dan ditandatangani oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Orang Tua/Wali/Anggota Keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/Perangkat Desa atau kelurahan tempat domisili. Surat pernyataan dapat diunduh melalui www.rekrutmen.kejaksaan.go.id

2. Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh Ketua Rukun Tetangga RT)/Ketua Rukun Warga (RW)/Perangkat Desa atau kelurahan tempat domisili (discan bersama dengan KTP dalam satu file).

3. Perubahan batasan usia pada Jabatan Pranata Barang Bukti, Pengolah Data Perkara dan Putusan, Pengolah Data Intelijen, Pengelola Pengaduan Publik, Pelaksana/Terampil - Auditor dan Jurnalis menjadi 18 ≤ 35 tahun.

4. Perubahan batasan usia pada Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana menjadi 18 ≤ 30 tahun.

Info lebih lanjut pelamar CPNS 2021 Kejaksaan RI dapat menghubungi Help Desk di akun resmi Instagram @biropegkejaksaan dan mendaftar melalui sscasn.bkn.go.id.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Instagram @kejaksaan.ri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah