Pemerintah Permudah Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Belum Punya NIK Diizinkan Divaksin

- 4 Agustus 2021, 17:06 WIB
Kejar target vaksinasi, pemerintah mempermudah pesyaratan vaksinasi untuk warga yang tidak memiliki NIK
Kejar target vaksinasi, pemerintah mempermudah pesyaratan vaksinasi untuk warga yang tidak memiliki NIK /Dok. Humas Setda Kota Bandung

Ponorogo Terkini - Upaya pemerintah meningkatkan jumlah masyarakat Indonesia yang mengikuti vaksinasi Covid-19 terus dilakukan.

Juli lalu, target vaksinasi ditetapkan satu juta suntikan per hari namun target itu tidak tercapai, hanya 8 kali dari 31 hari selama bulan tersebut, yang jumlah vaksin mencapai di atas satu juta.

Pada Agustus ini, pemerintah bahkan menaikkan target vaksinasi menjadi dua kali lipat atau dua juta suntikan per hari.

Untuk mencapai target itu, Kementerian Kesehatan mempermudah persyaratan sasaran vaksinasi, masyarakat rentan dan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) diizinkan untuk divaksin.

Baca Juga: Kemenkes Berikan Izin Vaksinasi untuk Ibu Hamil, Tekan Risiko Tinggi Kasus Postif Covid-19 pada Bumil

Kemudahan persyaratan vaksinasi tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Kesehatan, tertanggal 2 Agustus 2021.

“Layanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan,” tulis surat edaran itu, seperti dikutip Infopublik, Rabu 4 Agustus 2021.

Dari data yang ada, hingga 1 Agustus 2021 masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi dosis kedua, sebanyak 20.673.079 orang atau 9,93 persen dari total target vaksinasi.

Sementara masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama sebanyak 47.478.168 atau 22,80 persen.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x