Vaksinasi Covid-19 Anak 12 hingga 17 Tahun, Kemenkes Siapkan Format Skrining Kartu Kendali

- 3 Agustus 2021, 10:30 WIB
Anak usia 12 hingga 17 tahun wajib vaksinasi Covid-19
Anak usia 12 hingga 17 tahun wajib vaksinasi Covid-19 /Unsplash/cdc

Ponorogo Terkini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada Dinkes dan Faskes seluruh Indonesia untuk mendukung dan berkerjasama melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada anak usia 12-17 tahun dan ibu hamil.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan Senin, 2 Agustus 2021.

 

Keputusan pemerintah Indonesia menetapkan sasaran anak usia 12-17 tahun sebagai penerima vaksinasi Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Salah satu prosedur wajib sebelum vaksinasi adalah melakukan skrining atau penapisan kesehatan anak.

Baca Juga: Kemenkes Berikan Izin Vaksinasi untuk Ibu Hamil, Tekan Risiko Tinggi Kasus Postif Covid-19 pada Bumil

Hal tersebut sebagai bentuk efektivitas memonitoring kondisi kesehatan penerima vaksin Covid-19.

Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes HK.02.01/11 200'1- 12021 dijelaskan bahwa pelaksanaan skrining atau penapisan sebagai salah satu prosedur penting guna memeriksa status kesehatan sasaran sebagai penerima vaksinasi Covid-19.

Hal ini bertujuan agar pelaksanaan vaksinasi berjalan efektif pada anak usia 12-17 tahun dan ibu hamil.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Surat Edaran Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x