Ponorogo Terkini – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada Dinkes dan Faskes seluruh Indonesia untuk mendukung dan berkerjasama melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada anak usia 12-17 tahun dan ibu hamil.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan Senin, 2 Agustus 2021.
Keputusan pemerintah Indonesia menetapkan sasaran anak usia 12-17 tahun sebagai penerima vaksinasi Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Salah satu prosedur wajib sebelum vaksinasi adalah melakukan skrining atau penapisan kesehatan anak.
Hal tersebut sebagai bentuk efektivitas memonitoring kondisi kesehatan penerima vaksin Covid-19.
Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes HK.02.01/11 200'1- 12021 dijelaskan bahwa pelaksanaan skrining atau penapisan sebagai salah satu prosedur penting guna memeriksa status kesehatan sasaran sebagai penerima vaksinasi Covid-19.
Hal ini bertujuan agar pelaksanaan vaksinasi berjalan efektif pada anak usia 12-17 tahun dan ibu hamil.
Artikel Rekomendasi