Kemenkes Berikan Izin Vaksinasi untuk Ibu Hamil, Tekan Risiko Tinggi Kasus Postif Covid-19 pada Bumil

- 3 Agustus 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. Vaksinasi Covid-19 akan diberikan kepada ibu hamil. /Pixabay/Boris Gonzalez

Ponorogo Terkini Senin, 2 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran.

Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) seluruh Indonesia terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Perkembangan kasus Covid-19 menunjukkan adanya peningkatan kasus ibu hamil yang terkonfirmasi di sejumlah kota besar Indonesia dalam keadaan berat (severe case).

Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 12-17 Tahun, Ini Teknis Pelaksanaannya

Ibu hamil khususnya yang memiliki kondisi medis tertentu, apabila terkonfirmasi Covid-19 dapat mengalami peningkatan risiko berat.

Merujuk pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) HK.02.01/11 200’1-12021, upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilakukan setelah mempertimbangkan tingginya kasus ibu hamil terinfeksi Covid-19.

Semakin tingginya jumlah wanita hamil yang terinfeksi virus Covid-19, maka akan berdampak pada kehamilan dan bayi.

Baca Juga: Viral Selebgram Disebut Terima Vaksin Booster Covid-19, Wiku Adisasmito: Prioritas Penerima Nakes!

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil telah direkomendasi oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Surat Edaran Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x