Gugatan Rp640 Miliar Garuda Indonesia ke Rolls Royce Berakhir Damai

- 17 Agustus 2021, 16:56 WIB
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia.
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. /Instagram/ @garuda.indonesia

Saat itu Garuda Indonesia menuntut Rolls Royce membayar ganti rugi Rp640,94 miliar lantaran adanya dugaan perbuatan curang pada kontrak perawatan mesin trent 700 pesawat Airbus A330-300.

Dalam gugatannya, Garuda Indonesia pun meminta perjanjian TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496) dibatalkan.

Kontrak kerja sama ini menyeret mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pihak Rolls Royce, serta Soetikno Soedarjo selaku pendiri PT Mukti Rekso Abadi.

Dalam proses perjanjian kontrak kerja tersebut, Emirsyah disebut terlibat suap US$ 180.000 (setara Rp2,5 miliar untuk nilai kurs rupiah saat ini) dan US$ 680.000 (sekitar Rp9,7 miliar) dari Rolls-Royce.***

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: GARUDA/JKTDF/20795/2021


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah