Untuk mengumpulkan barang bukti digital, Polri telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kominfo untuk mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut," kata Rusdi dikutip dari PMJ News.
Kerja sama dengan Kominfo, juga dilakukan untuk melakukan pencegahan penyebarluasan video yang dibagikan tersangka Muhamad Kece melalui akun YouTube.
Polri dan Kominfo telah mendapatkan sekitar 400 video Muhamad Kece yang kontroversial, untuk kemudian diajukan ke YouTube agar di-take down atau diblokir.
Pengajuan pemblokiran video yang berpotensi memecah belah tersebut diajukan sejak Minggu, 22 Agustus 2021 lalu, sebagian telah dilakukan.
Terkait video-video Muhammad Kece yang masih belum diblokir, Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskannya, dengan membagikan ulang.
Pasalnya, mereka turut share atau membagikan ulang video-video bermasalah tersebut, bisa saja ikut terjerat UU ITE.***
Artikel Rekomendasi