Polri Tangkap Muhammad Kece, Kominfo Blokir 42 Video sang YouTuber yang Meresahkan

- 26 Agustus 2021, 20:24 WIB
YouTuber Muhammad Kece alias Muhamad Kosman.
YouTuber Muhammad Kece alias Muhamad Kosman. /YouTube Muhammad Kece

PONOROGO TERKINI - Polri telah menangkap tersangka kasus dugaan penistaan agama, YouTuber Muhammad Kece di Bali, 25 Agustus 2021.

Seiring dengan itu Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan take down atau pemblokiran terhadap video-video tersangka Muhammad Kece.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, hingga 25 Agustus 2021 sudah diblokir 42 video Muhammad Kece yang dinilai kontoversial.

“Total penanganan konten Muhammad Kace oleh Kominfo update 25 Agustus 2021, sudah take down 42 video,” kata Ahmad Ramadhan, Kamis 26 Agustus 2021, dikutip dari laman Humas Mabes Polri.

Baca Juga: Dicap Menistakan Agama Islam oleh MUI, Respon Muhammad Kece Justru Bawa-bawa Nama TNI Polisi

Selain 42 video yang sudah diblokir, 38 video lainnya kini sedang diproses untuk dilakukan take down.

“Dalam proses penanganan 38 video,” katanya.

Menurut Ahmad Ramadhan, Polri bersama Kominfo mengajukan 400 video Muhammad Kece ke You Tube, untuk diblokir.

Pengajuan pemblokiran video tersangka kasus penistaan agama itu diajukan sejak Minggu, 2 Agustus 2021, sebelum Muhammad Kece menjadi tersangka dan ditangkap.

Halaman:

Editor: Yanita Nurhasanah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x