PONOROGO TERKINI – Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Setiap tahun SIM perlu diperbarui agar memperpanjang masa berlakunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polres Kebumen menghadirkan layanan SIM Keliling pada Senin, 20 September 2020.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Bandung 20 September 2021
Dilansir dari Korlantas Polri, lokasi layanan SIM keliling berada di Kecamatan Kebumen Gedung Haji.
Bagi warga Kebumen bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.
Waktu pelayanan SIM keliling wilayah Kabupaten Kebumen dimulai pukul 08.30-12.30 WIB.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM A mauupun SIM C.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Bekasi 20 September 2021
Artikel Rekomendasi