PONOROGO TERKINI – Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang diperpanjang hingga 20 September 2021, namun bagi pemohon perpanjangan SIM tidak perlu khawatir.
Layanan SIM Keliling masih dilaksanakan untuk membantu memudahkan para pemohon perpanjangan SIM, seperti halnya di wilayah Badung Bali hari ini.
Polres Badung tetap beroperasi terbatas untuk melayani masyarakat terkait permohonan SIM.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Yogyakarta 20 September 2021
Akan ada jadwal pada 20 September 2021 untuk SIM Keliling Badung Bali dengan menerapkan protokol kesehatan bagi semua pemohon yang datang.
Pelayanan SIM Keliling di Badung Bali akan berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat. Untuk waktu layanannya pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WITA.
Layanan SIM Keliling Polres Badung ini hanya untuk melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: 6 Pemuda Bersenjata Tajam Dibekuk Aparat Terkait Tawuran Dini Hari di Taman Sari Jakarta Barat
Bila SIM sudah habis masa berlakunya, maka tidak bisa diperpanjang, melainkan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Artikel Rekomendasi