Waktu pelayanan SIM keliling wilayah Kabupaten Gianyar Bali dimulai pukul 08.30-12.00 WITA.
Adapun biaya yang harus dikeluarkan untuk memperpanjang SIM A mauupun SIM C.
Baca Juga: Catat! 16 Hari Libur Nasional Tahun 2022, Hari Raya Idul Fitri Jatuh di Bulan Mei
SIM A dikenai biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C masyarakat harus membayar sebesar Rp75.000.
Pembayaran biaya ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM yaitu:
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Jawa Timur: Lokasi dan Waktu Vaksin di Surabaya, Jombang, serta Sidoarjo
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.***
Artikel Rekomendasi