57 Pegawai KPK yang Dijegal TWK dijadikan ASN di Korps Bhayangkara, tapi Masih Terganjal Mekanisme

- 2 Oktober 2021, 05:13 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.*
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.* /Dok. PMJ News

PONOROGO TERKINI – Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 28 September 2021 menyampaikan bahwa pihaknya mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.

Isi dari surat tersebut berisi tentang permintaan secara resmi agar 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN di Korps Bhayangkara.

Baru-baru ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono menjawab pertanyaan wartawan tentang pegawai KPK yang tak lolos TWK diberi cap merah dan tidak bisa dibina.

Baca Juga: Polri Bidik 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Bakal Dijadikan ASN Polri

“Tentunya kita lebih bijak lihat. Kita semua masih punya masa depan harapan. Tentunya masa depan ini sama-sama kita isi dengan hal yang baik,” kata Rusdi di Mabes Polri, pada Jakarta, Jumat 2 Oktober 2021.

Melansir dari Humas Polri, Rusdi menyebutkan bahwa pihaknya terbuka untuk seluruh pegawai KPK yang ingin mengabdikan diri di Korps Bhayangkara secara bersama-sama.

Rusdi belum menjabarkan secara rinci tentang mekanisme perekrutan 57 pegawai KPK tersebut.

Dari ke 57 orang 1 orang diantaranya sudah mendekati masa pensiun.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat, Penyelidikan Diperluas

Lebih jauh lagi Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya masih mengolah dan merumuskan bersama Kementerian/Lembaga terkait tentang mekanisme perkrutan.

Halaman:

Editor: Dian Purnamasari

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x