PONOROGO TERKINI – Tagar atau hashtag #PercumaLaporPolisi viral di Twitter pada 9 Oktober 2021.
Tagar tersebut sebagai wujud protes masyarakat dari penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan di Luwu Timur yang dilaporkan pada 2019.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan mengapa pihak kepolisian menghentikan penyidikan.
Pihaknya mengatakan bahwa proses hukum yang ada semua berdasarkan pada alat bukti.
Kepolisian pasti memproses setiap laporan masyarakat namun penyidik pasti tidak akan melanjutkan laporan apabila tidak cukup alat bukti.
“Banyak diabaikan ya datanya dari mana dulu? Yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum, pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya diproses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti,” ujar Brigjen Rusdi Hartono, pada Jumat 8 Oktober 2021.
Baca Juga: Catat! Pemerintah Geser Hari Libur Maulid Nabi ke 20 Oktober 2021, Kemenag Beri Penjelasan
Dikutip dari HUmas Polri, Rusdi Hartono juga beberkan, apabila penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana berdasarkan kurangnya alat bukti, maka penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut.
Rusdi menambahkan kasus ini ada kemungkinan bisa dibuka kembali dengan catatan pelapor memiliki bukti baru untuk didalami penyidik.
Artikel Rekomendasi