Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling di Bekasi Hari Ini 13 Oktober 2021
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah NTB Hari ini 13 Oktober 2021
Pelayanan SIM Keliling menerapkan SOP Kesehatan maka pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.***
Artikel Rekomendasi