Sebelumnya Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Perpres tersebut mencakup penjabat Dewan Pengarah hingga anggotanya dan unsur pelaksananya.
BRIN sendiri merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi.
Selain itu dalam Perpres BRIN juga mengatur tentang Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
BRIN dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada presiden, sedangkan Brida dibentuk pemerintah daerah.
Berikut adalah tugas dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Baca Juga: Heldy Djafar Istri Presiden Soekarno yang Terakhir Meninggal Dunia di Usia 74 Tahun
• Membantu presiden dalam menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invenssi dan inovasi secara nasional
Artikel Rekomendasi