PONOROGO TERKINI – Pada 5 September 2021 sebuah video keributan antara seorang pedagang wanita (LG) dengan pria yang diduga sebagai preman (BS) viral di media sosial.
Polisi menangkap BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap LG.
Namun kasus ini belum selesai meskipun meskipun BS sudah ditangkap.
Sebaliknya, BS justru melaporkan LG karena merasa dirinya juga mendapatkan pemukulan.
Polisi melakukan penyelidikan terkait pemukulan tersebut dan menemukan bukti yang cukup sehingga polisi menetapkan LG sebagai tersangka.
Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat tersebut menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Melansir dari Polda Metro Jaya, Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan, kasus yang viral pedagang membela diri atas tindak premanisme lalu dijadikan tersangka telah dilakukan audit proses penyidikan.
Hasilnya, penyidikan dinyatakan tidak professional, pada Rabu 13 Oktober 2021 Argo Yuwono menjelaskan hasil audit dari kasus tersebut.
Artikel Rekomendasi