"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan,” ungkap Argo Yuwono.
Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," imbuhnya.
Baca Juga: Heldy Djafar Istri Presiden Soekarno yang Terakhir Meninggal Dunia di Usia 74 Tahun
Argo melanjutkan, pemeriksaan tetap dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan.***
Artikel Rekomendasi