PONOROGO TERKINI – Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat juga wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika sudah hampir melewati batas waktunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polrestabes Bandung menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Update Bencana Banjir Kabupaten Bogor, 970 Warga Mengungsi Imbas dari 13 Titik Lokasi Terparah
Dilansir dari Korlantas Polri, terdapat 2 lokasi layanan SIM keliling di wilayah Bandung.
Lokasi tersebut berada di kawasan BTC Fashionmall dan BTM Cicadas.
Bagi warga Bandung bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Catat! Mulai 26 Oktober 2021 PT KAI Tetapkan NIK atau Paspor Jadi Syarat Utama Pesan Tiket Kereta
Tak lupa masyarakat yang datang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Artikel Rekomendasi