PONOROGO TERKINI – Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat juga wajib memperpanjang masa berlaku SIM jika sudah hampir melewati batas waktunya.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mau habis, Polresta Balikpapan menghadirkan layanan SIM Keliling pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah Kota Bandung Hari ini 21 Oktober 2021
Dilansir dari Korlantas Polri, terdapat 2 lokasi layanan SIM keliling di wilayah Balikpapan.
Lokasi tersebut berada di kawasan e-Walk Balikpapan Superblock dan Dealer Honda H.U KM.05 Bumi Nirwana.
Bagi warga Balikpapan bisa langsung datang ke lokasi untuk memperoleh pelayanan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Update Bencana Banjir Kabupaten Bogor, 970 Warga Mengungsi Imbas dari 13 Titik Lokasi Terparah
Tak lupa masyarakat yang datang harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada.
Artikel Rekomendasi